Berdasarkan Permendikbudristek No.27/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Tugas UPT-BPTI adalah melaksanakan pengembangan talenta peserta didik. Dalam menjalankan tugas tersebut BPTI diberikan kewenangan fungsi sebagai berikut:

  1. pelaksanaan pemetaan talenta peserta didik;
  2. pelaksanaan asesmen talenta peserta didik;
  3. pelaksanaan ajang talenta peserta didik;
  4. pelaksanaan pelatihan pengembangan talenta peserta didik;
  5. pelaksanaan pelatihan pengembangan kapasitas pemandu talenta;
  6. pelaksanaan kemitraan pengembangan talenta peserta didik;

Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 4551 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Talenta Indonesia, UPT-BPTI diberikan rincian tugas sebagai berikut:

  1. melaksanakan identifikasi talenta peserta didik;
  2. melaksanakan konsultasi pengembangan talenta peserta didik;
  3. melaksanakan pemetaan talenta dan prestasi peserta didik;
  4. melaksanakan asesmen talenta peserta didik;
  5. melaksanakan ajang talenta peserta didik;
  6. melaksanakan pelatihan pengembangan talenta peserta didik;
  7. melaksanakan pelatihan pengembangan kapasitas pemandu talenta;
  8. melaksanakan kemitraan di bidang pengembangan talenta peserta didik;