
Berdasarkan Permendikbudristek No.27/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Tugas UPT-BPTI adalah melaksanakan pengembangan talenta peserta didik. Dalam menjalankan tugas tersebut BPTI diberikan kewenangan fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan pemetaan talenta peserta didik;
- pelaksanaan asesmen talenta peserta didik;
- pelaksanaan ajang talenta peserta didik;
- pelaksanaan pelatihan pengembangan talenta peserta didik;
- pelaksanaan pelatihan pengembangan kapasitas pemandu talenta;
- pelaksanaan kemitraan pengembangan talenta peserta didik;
Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 4551 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Talenta Indonesia, UPT-BPTI diberikan rincian tugas sebagai berikut:
- melaksanakan identifikasi talenta peserta didik;
- melaksanakan konsultasi pengembangan talenta peserta didik;
- melaksanakan pemetaan talenta dan prestasi peserta didik;
- melaksanakan asesmen talenta peserta didik;
- melaksanakan ajang talenta peserta didik;
- melaksanakan pelatihan pengembangan talenta peserta didik;
- melaksanakan pelatihan pengembangan kapasitas pemandu talenta;
- melaksanakan kemitraan di bidang pengembangan talenta peserta didik;