PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja adalah sebuah dokumen formal yang menjadi dasar kesepakatan antara seorang pegawai atau pimpinan dengan organisasi atau lembaga pemerintahan mengenai target-target kinerja yang harus dicapai dalam periode tertentu. Perjanjian ini biasanya dibuat setiap tahun dan berfungsi sebagai alat untuk mengukur efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai dalam mencapai tujuan organisasi.
Komponen Utama Perjanjian Kinerja:
Sasaran Kinerja
Indikator Kinerja Utama (IKU)
Target Kinerja
Rencana Aksi
Waktu PelaksanaanTanggung JawabEvaluasi dan Pelaporan
Fungsi Perjanjian Kinerja:
- Akuntabilitas: Membantu memastikan bahwa pegawai atau unit kerja bertanggung jawab atas kinerjanya.
- Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas tentang ekspektasi kinerja dan hasil yang diinginkan.
- Pengembangan Kinerja: Memberikan dasar untuk evaluasi dan peningkatan kinerja individu atau organisasi.
- Pengukuran Kinerja: Memungkinkan organisasi untuk mengukur dan memantau pencapaian target secara objektif.