LAPORAN,
KINERJA
BPTI baru resmi berdiri pada bulan Agustus 2021 sebagai unit pelaksana teknis dari Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Pada bulan November 2021, BPTI baru resmi memiliki DIPA sendiri dan dipersiapkan untuk dilakukan revisi pada tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan tugas dan fungsi yang diemban, Rencana Strategis (Renstra) dan anggaran yang tersedia. Baru pada bulan Juni tahun 2022 ditetapkan DIPA untuk BPTI dan secara efektif operasionalisasi BPTI (sesungguhnya) dimulai sejak bulan Juni tahun 2022. Laporan kinerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2022 menyajikan tingkat pencapaian 2 (dua) sasaran dengan 3 (tiga) indikator kinerja, namun karena Balai Pengembangan Talenta Indonesia secara efektif berjalan belum satu tahun maka untuk indikator kinerja ke-2 (IKK 2.1) belum dapat disajikan dalam laporan ini.
Balai Pengembangan Talenta Indonesia
Kinerja tahun 2022 mencapai 87,12%, dengan nilai EKA (86,69), nilai IKPA (80,58%) dan nilai NKA (84,25%)
Laporan Kinerja Tahun 2022 Balai Pengembangan Talenta Indonesia didasarkan pada Perjanjian Kinerja Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2022. Tingkat ketercapaian sasaran dan indikator kinerja lebih detail diuraikan pada BAB III Laporan ini. Secara umum, capaian kinerja Balai Pengembangan Talenta IndonesiaTahun 2022 relatif telah mencapai sasaranya dengan baik. Terlihat dari indikator serapan anggaran yang mencapai 99,3 % dengan rata-rata Kinerja tahun 2022 mencapai 87,12%, dengan nilai EKA (86,69), nilai IKPA (80,58%) dan nilai NKA (84,25%). Capaian kinerja BPTI tersebut belum sepenuhnya dapat diraih jika merujuk pada target sasaran IKK 1.1 baru tercapai 90,1% dan IKK 2.2 baru tercapai 95%. Hal ini terjadi karena beberapa hal :
1. Situasi secara umum masih dalam kondisi pandemik.
Terobosan migrasi sistem kompetisi berbasis Daring masih menemui tantangan dalam hal sosialisasi, koordinasi, dan akses jaringan/internet yang belum merata dan situasi pandemi itu sendiri yang belum terkendali.
2. Transisi perubahan organisasi (spin-off)
Memerlukan waktu cukup lama untuk melakukan penyiapan dan penyesuaian dalam hal penetapan struktur kelembagaan sebagai UPT baru, anggaran yang masih terbatas (tidak memiliki anggaran khusus kecuali dibagi dari DIPA Pusat Prestasi Nasional), penyesuaian tugas dan fungsi, penyiapan Renstra, pembahasan RO/KRO dan proses Revisi DIPA yang baru ditetapkan pada bulan November tahun 2021 di tengah situasi keterbatasan anggaran akibat pandemik.
3. Masa Transisi
Belum efektifnya operasionalisasi kepindahan kantor Balai Pengembangan Talenta Indonesia karena terkendala belum diterbitkannya surat keputusan atau surat serah terima asset kepada BPTI dari kantor asal yang ditempati.
4. Penyesuaian Pasca Peralihan
Situasi kepegawan yang masih terbatas di tengah situasi masih transisi pemindahan dari Pusat Prestasi Nasional dan kebijakan akomodasi pegawai ASN eks-P4TK Bahasa yang mengalami likuidasi dan kantor nya diserahkan kepada BPTI.